Ombudsman Republik Indonesia menegaskan legalitas inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, yang digelar pada Rabu (23/9/2026). Anggota Ombudsman Syafrida Rahmawati Rasahan menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008, lembaganya berwenang penuh menjalankan investigasi inisiatif sendiri dan memeriksa fasilitas publik secara mendadak tanpa pemberitahuan guna mengawasi pelayanan serta hak warga binaan. Sidak yang dipimpin Fikri Yasin ini merupakan kunjungan kedua setelah inspeksi gabungan bersama sejumlah komisi negara pada 26 Juli 2026 sempat ditolak oleh pihak pengelola lapas.
Kunjungan kedua ini sempat kembali diwarnai penolakan dan pengabaian izin masuk oleh pihak lapas dengan dalih menunggu arahan pimpinan. Namun saat berada di area kantin, tim pengawas mendapati pagar pembatas menuju area yang diklaim sebagai rumah asimilasi di dekat rumah dinas kalapas. Pemeriksaan ke lokasi tersebut membongkar deretan bangunan mewah menyerupai vila dan klaster apartemen lengkap dengan sofa, dapur pribadi, televisi, botol miras di dalam kulkas, pusat kebugaran, proyek simulator golf, hingga dua unit mobil mewah di tempat parkir. Ombudsman menyoroti rapuhnya sistem pengamanan—termasuk adanya akses keluar masuk tanpa pembatas di area pembuangan sampah—serta menduga kuat maraknya praktik jual-beli fasilitas kamar mewah di lingkungan lapas tersebut.