Polemik keabsahan bukti kelulusan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memanas dalam sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Sorotan utama tertuju pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur bahwa calon lulusan luar negeri tanpa bukti kelulusan SMA cukup melampirkan ijazah perguruan tinggi. Aturan teknis ini dinilai memberi karpet merah bagi Gibran, sekaligus memicu kritik keras dari politisi Guntur Romli hingga pakar hukum tata negara Denny Indrayana karena dinilai bertentangan dengan Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mewajibkan syarat minimal lulusan SMA atau sederajat.
Denny Indrayana dan tim hukumnya membawa bukti dugaan manipulasi aturan yang terstruktur, sistematis, dan terencana ke hadapan majelis hakim, menyoroti klausul pengecualian tersebut yang tidak pernah ada pada regulasi Pilpres 2009, 2014, maupun 2019. Kecurigaan publik kian menguat saat Hakim Konstitusi Saldi Isra memerintahkan KPU menyerahkan risalah rapat pembahasan PKPU tersebut demi menelusuri motif di balik perumusan pasalnya. Perkara ini dinilai menjadi ujian krusial terhadap legitimasi hukum jabatan wakil presiden, sementara KPU dan Bawaslu didesak bersikap transparan dan tidak sekadar berlindung di balik prosedur administratif.