danmaku icon

Denny Indrayana Soroti Bukti Kelulusan SMA Gibran di Sidang MK

0 Ditonton15 jam yang lalu

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menyoroti kejanggalan dokumen kelulusan SMA milik Gibran Rakabuming Raka usai sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Denny menegaskan bahwa KPU dan pihak terkait hanya menyertakan surat keterangan Kemendikbud tanpa bukti otentik seperti ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana diwajibkan regulasi pemilu. Fakta persidangan dari cecaran hakim Arsul Sani, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih juga mengungkap KPU serta Bawaslu tidak pernah memverifikasi langsung keabsahan dokumen ke kementerian terkait, bahkan KPU gagal menunjukkan risalah rapat internal maupun notula konsultasi bersama Komisi II DPR terkait perumusan pasal tersebut. Sorotan utama mengarah pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan syarat bukti kelulusan SMA bagi lulusan luar negeri berpangkal ijazah perguruan tinggi. Denny menilai ketentuan baru ini bertentangan dengan rekomendasi Bawaslu, belum pernah ada di pilpres edisi sebelumnya, serta terindikasi diselundupkan secara instan demi menyesuaikan profil pendidikan Gibran. Transparansi pemilu kian dipertanyakan lantaran KPU sempat menutup akses Silon bagi Bawaslu dan menggolongkan berkas pendaftaran calon sebagai informasi yang dikecualikan, memperkuat tuduhan adanya pelanggaran administratif dan rekayasa aturan yang terencana.
warn iconDilarang memposting ulang tanpa izin dari Kreator.
creator avatar

Direkomendasikan untukmu

  • Semua
  • Anime