danmaku icon

Nasib Kursi Wapres Gibran Jika MK Kabulkan Gugatan Sengketa Pilpres

0 Ditonton1 hari yang lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 terkait keabsahan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/9/2026) malam. Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, membacakan delapan poin petitum di hadapan majelis hakim. Jika permohonan dikabulkan, MK bakal menyatakan syarat pendidikan pada Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat wajib sejak pendaftaran, sehingga mendiskualifikasi Gibran serta menyatakan keterpilihannya batal demi hukum karena cacat administratif sejak awal. Gugatan tersebut juga menuntut pembatalan sederet ketetapan KPU, mulai dari penetapan paslon, nomor urut, hasil perolehan suara Pilpres 2024, Keputusan KPU No. 504/2024, hingga pembatalan pelantikan wapres oleh MPR. Jika terjadi kekosongan jabatan, pemohon meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang pemilihan wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden Prabowo Subianto dalam tenggat maksimal 60 hari sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, serta memuat putusan ini dalam Berita Negara. Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung dan belum ada putusan akhir dari majelis hakim.
warn iconDilarang memposting ulang tanpa izin dari Kreator.
creator avatar

Direkomendasikan untukmu

  • Semua
  • Anime