📒 HADITS 327. UMDATUL AHKAM
📚 KITAB NIKAH (BAB IDDAH)
💬 عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رضي الله عنها، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
لَا تُحِدُّ امْرَأَةٌ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا وَلَا تَلْبَسُ ثَوْبًا مَصْبُوغًا إِلَّا ثَوْبَ عَصْبٍ وَلَا تَكْتَحِلُ وَلَا تَمَسُّ طِيبًا إِلَّا إِذَا طَهُرَتْ نُبْذَةً مِنْ قُسْطٍ أَوْ أَظْفَارٍ.
📚 متفق عليه
💬 Dari Ummu 'Athiyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
"Tidak boleh bagi seorang wanita melakukan ihdad karena kematian seseorang melebihi tiga hari, kecuali karena kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari, dan tidak boleh menggunakan pakaian yang berwarna warni, melainkan hanya memakai pakaian yang kasar (kain beludru), dan tidak boleh menggunakan celak mata, dan tidak boleh memakai wewangian kecuali jika masa iddahnya telah habis, maka diperbolehkan baginya memakai qusth dan adzfar (sejenis pohon yang harum baunya)."
📚 HR. Bukhari dan Muslim
🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿
▶️ Mari ikut berdakwah dengan turut serta membagikan artikel ini, dengan ikhlas insya Allah dapat pahala.
•••
🌐📲 Join channel
t.me/salafysala3
t.me/radioislamsala3
t.me/galeripostersalatiga
🖥 Kunjungi website:
www.ahlussunnahsalatiga.com
◻◻◻◻◻◻◻◻◻◻
📻🎙 Dengarkan kajian islam ilmiah setiap saat di Radio Rasyid
📥 Download
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.radiorasyid.app