Sekularisme → prinsip mengenai hubungan agama dan negara/ruang publik.
Ateisme → tidak meyakini adanya Tuhan/dewa.
Negara sekuler → negara yang mengatur institusi negara agar tidak didasarkan pada otoritas agama tertentu, dengan model yang berbeda-beda.
Jadi, ketika membahas apakah Indonesia menjadi negara sekuler, pertanyaannya tidak cukup hanya “agama masih boleh atau tidak?”; perlu dilihat konstitusi, Pancasila, kebebasan beragama, posisi lembaga keagamaan, dan praktik hukum negara.