APAKAH PAJAK BISA DINIATKAN UNTUK MEMBAYAR ZAKAT?
🎙️ Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Jika penguasa mengambil harta sebagai bentuk pajak, apakah itu bisa menggantikan zakat?
Jawaban:
Tidak.
Tidak sah sebagai pengganti zakat, karena penguasa mengambilnya dengan nama pajak, seperti untuk kepentingan membela tanah air dan semisalnya.
https://t.me/salafytabalong/6325
APAKAH PAJAK BISA DINIATKAN UNTUK MEMBAYAR ZAKAT?
🎙️ Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Jika penguasa mengambil harta sebagai bentuk pajak, apakah itu bisa menggantikan zakat?
Jawaban:
Tidak.
Tidak sah sebagai pengganti zakat, karena penguasa mengambilnya dengan nama pajak, seperti untuk kepentingan membela tanah air dan semisalnya.
https://t.me/salafytabalong/6325